Sosialisasi Penggunaan Aplikasi AVIKAR (Asisten Virtual Pengadilan Negeri Karawang) Implementasi Prinsip Justice Delayed Is Justice Denied pada Masyarakat Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang
Abstract
Terobosan Inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karawang merupakan pengejawantahan visi Mahkamah Agung prinsip peradilan sederhana, cepat, biaya ringan namun aplikasi tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat pencari keadilan terutama wilayah – wilayah tertinggal, terluar, terpencil yang jauh dari lokasi pusat pemerintahan daerah. Desa mekarbuana berjarak kurang lebih berjarak 25 kilometer dari pusat pemerintahan daerah secara geografis wilayahnya dataran tinggi/pegunungan, masyarakat sebagian besar menengah kebawah dengan profesi bertani, buruh, walaupun ada beberapa perusahaan di wiliayah tersebut. Tujuan dilakukan sosialisasi untuk penyebarluasan pemahaman tentang aplikasi avikar ke plosok-plosok wilayah kabupaten Karawang sedangkan tujuan dibuatnya aplikasi avikar untuk mendapatkan informasi pengadilan negeri karawang, pengingat jadwal sidang, informasi denda tilang, informasi panjar perkara, informasi tentang pidana,perdata,hukum. Luaran yang ditargetkan dalam pengabdian masyarakat ini adalah terlaksananya kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Avikar (Asisten Virtual Pengadilan Negeri Karawang) Implementasi Prinsip Justice Delayed is Justice Denied Pada Masyarakat Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.
Downloads
References
Assegaf Rifqi Sjarief at all, Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien dan Berkualitas, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2010.
Berbasis Kearifan Lokal, T., Peningkatan, U., Hidup, K., Riset, B., Desain, K., Fortuna, C., & Sandra, K. (n.d.). Prosiding Seminar Intelektual Muda #4, Rekayasa Lingkungan KEBIJAKAN STRATEGI PARKIR (Studi Kasus : Ibu Kota Metropolitan Jakarta) Parking Strategy Policy ( Case Study : Metropolitan Jakarta ).
Firmansyah, A. H., Mataram, U. M., Septyanun, N., & Erwin, Y. (n.d.). The Mechanism Of Execution Of The Judge’s Decision In A Simple Lawsuit (Mekanisme Pelaksanaan Putusan Hakim Dalam Gugatan Sederhana (Small Claim Court)). http://www.docudesk.com,
Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Garafika, 2009.
Harahap M. Yahya, Beberapa Tinjauan Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2008 .
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Konsep Ideal Peradilan Indonesia, Jakarta: LeIP dengan dukungan National Legal Reform Program (NLRP), 2010.
Marpaung Leden, Perumusan Memori Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Mulyadi Lilik, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2007.
Pangaribuan Luhut M.P, Pembatasan Perkara Kasasi Dalam Rangka Menjaga Kesatuan Hukum: Satu Catatan Hukum Dalam Prospeksi: Makalah disampaikan pada diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Insdependensi Peradilan (LeIP) dan Netherland Legal Reform Program (NLRP) di Jakarta 20 Juli 2010.
Rosita Dian, Pentingkah Pembatasan Perkara, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2010.
Soedirjo, Kasasi dalam Perkara Perdata, Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.
Suhadi, Bahan Presentasi: Pembatasan Upaya Hukum untuk Menjaga Kesatuan Hukum, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010.
Sulistyo, Tesis: Penerapan Sistem Peradilan Dua Tingkat Untuk Peradilan Tata Usaha Negara Studi Tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Medan: Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2007.
Widowati. (n.d.). HAMBATAN DALAM IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN. 7(1), 2021.
Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Widya Padjajaran, 2009.

