Sosialisasi Dampak Negatif Kecanduan Judi Online Untuk Anak Remaja di Desa Simpang Limo Kabupaten Muaro Jambi

  • Aris Munandar Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
  • Burhan Burhan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
  • Delvina Fitriah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
  • Zeni Farhani Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
  • Noffatiha Urbania Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
  • Anggun Anugrah Sejati Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
Keywords: Sosialisasi, Dampak Negatif Judi online, Remaja

Abstract

Kegitan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai dampak negatif kecanduan judi online pada anak remaja di Desa Simpang Limo, Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang penelitian ini didorong oleh maraknya kecanduan judi online yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mental, sosial, dan akademik mereka. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat (PkM) ini adalah untuk meningkatkan kesadaran remaja dan masyarakat setempat tentang bahaya judi online serta upaya pencegahannya. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan edukatif melalui penyuluhan, diskusi kelompok, dan penyebaran materi informasi tentang dampak negatif judi online. Kegiatan ini melibatkan remaja, orang tua, serta tokoh masyarakat di Desa Simpang Limo sebagai peserta utama. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa mayoritas remaja dan masyarakat yang terlibat mulai menyadari dampak negatif dari kecanduan judi online, seperti gangguan psikologis, masalah finansial, dan kerusakan hubungan sosial. Mereka juga memahami pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi dan mengarahkan remaja. Kesimpulannya, sosialisasi ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, dan diharapkan dapat mengurangi prevalensi kecanduan judi online di kalangan remaja di Desa Simpang Limo, Kabupaten Muaro Jambi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Addiyansyah, W., & Roffi’ah. (2023). Kecanduan Judi Online di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya, 1(1), 13–22.

Dewi, N. P. S. P., & Darma, I. M. W. (2024). Sosialisasi Pemberantasan Judi Online Di Wilayah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2).

Emilia, H. (2022). Bentuk Dan Sifat Pengabdian Masyarakat Yang Diterapkan Oleh Perguruan Tinggi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 122–130. https://doi.org/10.37567/pkm.v2i3.1127

Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi Bahaya Judi Online Kepada Remaja. Jurnal.Umj.Ac.Id, 1–4. http://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaskat

Hardono, J. (2015). Analisis Kecanduan Judi Online (Studi Kasus Pada Siswa SMAK AN NAS Mandai Maros Kabupaten Maros). Jurnal Teknik, 4(2), 50–57.

Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Delas, J., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320–331. https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304

Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah. (2023). Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(2), 2655–2663. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/13284/10396

Nalya Arum Fathanah, Rizki Ramdani, Aldi Yusna Jatnika, Intan Agustin, & Supriyono Supriyono. (2023). Faktor yang Menyebabkan Remaja Melakukan Judi Online. Protasis: Jurnal Bahasa, Sastra, Budaya, Dan Pengajarannya, 2(2), 79–90. https://doi.org/10.55606/protasis.v2i2.101

Sugiharto, V., Jurriah, L., Nur, R. F., Lubis, S. R., Hafis, A., Dalimunte, R., Siregar, M., Hasibuan, A. A., Alwi, M., Nasution, A., Prof, J., Hakim, A., Komplek, N., Lombang, P., Panyabungan, K., Natal, K. M., & Utara, S. (2024). Edukasi Pencegahan Judi Online dan Narkoba Terhadap Masyarakat di Jorong Bayang Tengah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal , Indonesia. 5.

Suyono, S., Cindi, A., Adryani, N., Zanati, L., Wasi, A., Amrullah, Safitri, D., Rindang, S., & Barzanji, A. (2024). Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Muda di Desa Jimbaran Kulon. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 4(3), 88–97. www.ine.es

Published
2025-02-14
How to Cite
Munandar, A., Burhan, B., Fitriah, D., Farhani, Z., Urbania, N., & Sejati, A. A. (2025). Sosialisasi Dampak Negatif Kecanduan Judi Online Untuk Anak Remaja di Desa Simpang Limo Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(1), 80-86. https://doi.org/10.34697/jai.v5i1.1300