Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dalam Mengakses Keadilan
Abstract
Pendampingan hukum merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Artikel ini membahas program pendampingan hukum yang dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses keadilan. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi gratis, serta advokasi terhadap kasus-kasus yang memerlukan bantuan hukum. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan hukum tidak hanya membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, tetapi juga meningkatkan pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban hukum yang dimiliki. Dengan demikian, pendampingan hukum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Downloads
References
Kinanty, D., Andini Putri, P., & Lubis, F. (2023). Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 451–461. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2695
Marlina, A., Rasna, R., Rahman, A., & Suci, P. (2024). Akses Keadilan Yang Tidak Sampai: Studi Kajian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 540–555. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8668
Nasril, S. (2023). PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA. Lex LATA, 4(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1817
Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LETTER C DI BAWAH TANGAN. In Jurnal Privat Law (Vol. 1, Number 2020).
Siska, D., Rosadi, O., & Mulyawan, F. (2025). Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 520–528. https://doi.org/10.31933/21k9gz68
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, JDIH BPK (2011).
Wahyudi, M. A., Kalo, S., Yunara, E., & Sutiarnoto, S. (2022). Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan Terhadap Masyarakat Kurang Mampu di Kota Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 280–288. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.78

