Sosialisasi Penggunaan Kosmetik Berbahaya Bagi Siswa SMA Al-Razi Medan
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa SMA Ar Razi Medan mengenai bahaya penggunaan kosmetik berbahaya serta cara memilih produk kosmetik yang aman dan legal. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi, serta demonstrasi praktis terkait cara mengenali ciri-ciri kosmetik berbahaya dan langkah-langkah pengecekan legalitas produk. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman siswa, serta observasi partisipasi peserta selama kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan yang signifikan setelah dilakukan sosialisasi. Sebelum kegiatan, sebagian besar siswa belum memahami kandungan bahan berbahaya dalam kosmetik serta cara membedakan produk legal dan ilegal. Setelah kegiatan, siswa mampu mengidentifikasi kosmetik berbahaya, memahami pentingnya izin edar, serta menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih produk. Partisipasi aktif siswa dalam diskusi juga menunjukkan tingginya minat terhadap topik yang disampaikan. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini terbukti efektif dalam meningkatkan literasi kesehatan siswa terkait penggunaan kosmetik yang aman. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mengurangi risiko penggunaan kosmetik berbahaya di kalangan remaja serta perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai dampak yang lebih luas dan berkesinambungan.
Downloads
References
Aulia, R., dan Zuhrotun, A. (2021). Dampak penggunaan kosmetik berbahaya terhadap kesehatan kulit remaja. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 115–122. https://doi.org/10.1234/jkm.v10i2.2021.
Daswi, D. R. (2025). Efektivitas penyuluhan terhadap peningkatan pengetahuan kosmetik aman. Media Farmasi, 21(2), 57–65. https://doi.org/10.9900/mf.v21i2.2025.
Dwi, R. D. (2025). Edukasi pemilihan dan penggunaan kosmetik aman pada remaja. Jurnal Pengabdian Kefarmasian, 21(2), 45–52. https://doi.org/10.5678/jpk.v21i2.2025
Fitriana, L., Sari, M., & Putri, D. (2024). Literasi konsumen terhadap keamanan produk kosmetik. Jurnal Kesehatan Publik, 12(2), 134–140. https://doi.org/10.2345/jkp.v12i2.2024.
Khairunnisa, N., Rahmawati, E., dan Lestari, P. (2024). Pengaruh media sosial terhadap perilaku penggunaan kosmetik remaja. Jurnal Komunikasi Kesehatan, 6(2), 78–85. https://doi.org/10.3456/jkk.v6i2.2024.
Maharani, D. F., dan Monica, D. R. (2024). Upaya penanggulangan peredaran skincare berbahaya di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(1), 45–53. https://doi.org/10.4567/jish.v5i1.2024.
Mariyani, P., Siregar, R., dan Hidayat, T. (2023). Penyuluhan pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman pada remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.5678/jpm.v2i1.2023.
Mirawanti, W. O., Putra, A., dan Sari, N. (2025). Edukasi sadar penggunaan kosmetik yang aman pada remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(2), 1–11. https://doi.org/10.6789/jpmi.v3i2.2025.
Mukti, A. W., Sari, D. P., Hardani, P. T., dan Suwarso, L. M. I. (2022). Edukasi kosmetik aman dan bebas bahan kimia berbahaya. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 119–124. https://doi.org/10.7890/jpm.v3i1.2022.
Nur, A., Hasanah, U., dan Rahmi, S. (2025). Edukasi penggunaan skincare dan kosmetik yang aman. Jurnal Idea Pengabdian Masyarakat, 5(2), 182–187. https://doi.org/10.8901/jipm.v5i2.2025.
Nurfitriani, N., Sari, R., dan Dewi, L. (2021). Analisis kandungan merkuri dalam sediaan kosmetik krim pemutih ilegal. Jurnal Farmasi, 6(1), 12–18. https://doi.org/10.9012/jf.v6i1.2021.
Pakpahan, E. F., Simanjuntak, R., dan Ginting, M. (2023). Legal protection for consumers of cosmetic products. Priviet Social Sciences Journal, 3(6), 1–4. https://doi.org/10.3452/pssj.v3i6.2023.
Prabawati, S., dan Sholihah, M. (2021). Perilaku penggunaan kosmetik pada remaja: Antara gaya hidup dan risiko kesehatan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(3), 312–319. https://doi.org/10.1122/jkm.v9i3.2021.
Pratama, R. A., dan Handayani, S. (2023). Dermatitis kontak akibat kosmetik mengandung rhodamin B. Journal of Cosmetic Dermatology Indonesia, 5(2), 88–94. https://doi.org/10.2233/jcdi.v5i2.2023.
Rachmawati, P. (2023). Edukasi terkait keamanan kosmetik kepada masyarakat. Mitra Mas: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 101–113. https://doi.org/10.3344/mitramas.v1i2.2023.
Rahman, A., Hidayat, T., dan Putri, S. (2022). Tingkat kesadaran remaja terhadap keamanan kosmetik. Jurnal Kesehatan, 14(1), 45–52. https://doi.org/10.4455/jk.v14i1.2022.
Ratnasari, R. (2025). Penyuluhan kosmetik aman tanpa bahan berbahaya pada siswa. Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat, 6(1), 398–402. https://doi.org/10.5566/jmpm.v6i1.2025.
Sari, D. P., Lestari, N., dan Andini, F. (2023). Analisis pemahaman remaja terhadap bahaya kosmetik berbahan merkuri. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 552–559. https://doi.org/10.6677/jim.v3i1.2023.
Sembiring, S., dan Pratama, B. P. (2022). Perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik berbahaya. Jurnal Hukum Kesehatan, 5(2), 88–94. https://doi.org/10.7788/jhk.v5i2.2022.
Solo, D. M. (2025). Literasi kosmetik aman pada remaja di era digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 101–110. https://doi.org/10.8899/jpm.v4i2.2025.

