Perambahan Hutan Tesso Nilo: Tantangan Penegakan Hukum dan Strategi Rehabilitasi Ekosistem Berkelanjutan
Abstract
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan kawasan konservasi penting yang mengalami tekanan ekologis akibat perambahan hutan, ekspansi perkebunan ilegal, dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara perambahan, degradasi habitat, dan ketidakoptimalan penegakan hukum, serta merumuskan rekomendasi rehabilitasi berbasis komparasi internasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris melalui telaah peraturan perundang-undangan, analisis data Inventarisasi dan Verifikasi Kegiatan Terbangun (IKK) dan perbandingan dengan kebijakan rehabilitasi hutan di Brasil dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo berlangsung secara terorganisir dan telah menyebabkan okupansi lahan seluas 2.666,29 hektare pada 2023, yang berkontribusi pada fragmentasi habitat, penurunan populasi satwa, dan meningkatnya konflik manusia dan satwa. Penegakan hukum yang lemah serta tumpang tindih kewenangan memperburuk kerusakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo . Studi komparatif menegaskan perlunya penguatan akuntabilitas, penerapan prinsip strict liability dan model rehabilitasi. Rekomendasi penelitian menekankan penguatan koordinasi lintas lembaga, peningkatan efektivitas sanksi serta penerapan dan pengembangan regulasi internasional untuk memulihkan keberlanjutan ekosistem Tesso Nilo.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. Luas Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017–2022 (Jakarta: BPS). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MTcxNiMx/luas-kawasan-hutan-dan-kawasan-konservasi-perairan-indonesia-berdasarkan-surat-keputusan-menteri-lingkungan-hidup-dan-kehutanan--2017-2022.html.
Brasil. Lei No. 12.651, de 25 de maio de 2012 (Código Florestal). https://www.planalto.gov.br/ccivil_03/_Ato2011-2014/2012/Lei/L12651.htm
Chaseling, Georgia K., Izabella Uchmanowicz, Maria Bäck, Òscar Miró, Maryia Tokmakova, Petter Ljungman, Jari Laukkanen, et al. 2025. “Heat Extremes and Cardiovascular Diseases: A Scientific Statement of the Association of Cardiovascular Nursing & Allied Professions, Association for Acute Cardiovascular Care, European Association of Preventive Cardiology, Heart Failure Association, European Heart Rhythm Association of the ESC, the ESC Council on Hypertension, the ESC Council on Stroke, and the ESC Working Group on Cardiovascular Pharmacotherapy.” European Heart Journal 46 (30): 2950–58. https://doi.org/10.1093/eurheartj/ehaf326.
Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO). Indonesia: Forest Resources Assessment 2015 (Rome: FAO, 2015). https://www.fao.org/4/w7730e/w7730e07.htm
Katimin. 2019. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perambahan Hutan Pada Kawasan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo Di Kabupaten Pelalawan.”
Kusumo, Andi, Azis Nur Bambang, and Munifatul Izzati. 2016. “Struktur Vegetasi Kawasan Hutan Alam Dan Hutan Rerdegradasi Di Taman Nasional Tesso Nilo.” Jurnal Ilmu Lingkungan 14 (1): 19. https://doi.org/10.14710/jil.14.1.19-26.
Norton Rose Fulbright. Understanding the EPBC Act Reforms: A Practical Guide (London: Norton Rose Fulbright, n.d.). https://www.nortonrosefulbright.com/en/knowledge/publications/40d6ce1c/understanding-the-epbc-act-reforms-a-practical-guide
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hutan.
ProForest. Guia Código Florestal (English Version) (Oxford: ProForest, n.d.). https://www.proforest.net/fileadmin/uploads/proforest/Documents/Publications/guia-codigo-florestal_english_final_web.pdf
Repository Taman Nasional Tesso Nilo. Laporan Kinerja. https://tntessonilo.ksdae.kehutanan.go.id/laporan-kinerja
Syaprianto, Syaprianto, and Herman Herman. 2025. “Evaluation of Government Policy in Protecting Protected Animals in Tesso Nilo National Park, Pelalawan Regency.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora 9 (1): 539. https://doi.org/10.31604/jim.v9i1.2025.539-545.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Universitas Islam Riau. Laporan Kinerja Taman Nasional Tesso Nilo. Repository Universitas Islam Riau. https://repository.uir.ac.id/9990/1/181021058.pdf.
Wikipedia. “Taman Nasional Tesso Nilo.” https://id.wikipedia.org/wiki/Taman_Nasional_Tesso_Nilo

