PENDAMPINGAN MASYARAKAT DALAM PROSES PENDAFTARAN KOPERASI ABYAKTA GUNA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI ANGGOTA KOPERASI

  • Ridha Wahyuni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Davilla Prawidya Azaria Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Atik Winanti Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: koperasi, akta pendirian, pendaftaran

Abstract

Pendaftaran Koperasi merupakan salah satu hal yang penting dilakukan oleh pendiri Koperasi untuk memperoleh status badan hukum. Hal ini mengingat jika badan usaha tidak disahkan oleh pemerintah dan tidak didaftarkan maka berdasarkan undang-undang yang berlaku, kedudukan Koperasi tidak bisa melakukan perbuatan hukum karena Koperasi belum berbadan hukum. Hal ini juga berdampak pada tidak terlindunginya hak para anggotanya. Pada praktiknya, tidak semua Koperasi memiliki akta pendirian termasuk belum didaftarkan, salah satunya Koperasi ABYAKTA. Sementara, Koperasi ini sudah berdiri sejak 2021 dan telah memiliki 20 orang anggota, anggota telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Oleh karena itu, penyuluhan ini penting dilakukan untuk memberikan edukasi bagi para pengurus dan anggota mengenai pentingnya dilakukan pendaftaran dan segera membuat akta pendirian untuk mendapatkan pengesahan dari Negara. Kegiatan penyuluhan diselenggarakan dalam bentuk sosialisasi dan diskusi terkait UU No. 25 Tahun 1992 khususnya mengenai tata cara pendirian dan prosedur pendaftaran Koperasi. Pada saat diskusi dan tanya jawab, para peserta sangat antusias dan memperoeh feedback yang positif, hal ini ditandai dengan tercapainya kesadaran peserta mengenai perlunya penyusunan akta pendirian Koperasi berikut penyusunan anggaran dasarnya.  Dari kegiatan ini, akan ditindaklanjuti dengan pendampingan lebih lanjut, khususnya memberikan konsultasi informal dalam rangka percepatan pembuatan akta pendirian sekaligus pendaftaran Koperasi ABYAKTA

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anugrah, M. (2013). Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(5), 1–9.

Mulhadi. (2019). Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia. Rajawali Pers.

Puspadini, M. (2023). Banyak Masalah Koperasi, Anggota Harus Perhatikan Prinsip Ini. CNBC Indonesia.

Tjitra, A. T. (2023). Profil Indosurya, Koperasi Simpan Pinjam yang Rugikan 23 Ribu Korban hingga Rp 106 Triliun. Tempo.Co. https://bisnis.tempo.co/read/1686415/profil-indosurya-koperasi-simpan-pinjam-yang-rugikan-23-ribu-korban-hingga-rp-106-triliun?page_num=2

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, (1992).

Widi, S. (2021). Ada 127.846 Koperasi Aktif di Indonesia pada 2021. DataIndonesia.Id. https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/ada-127846-koperasi-aktif-di-indonesia-pada-2021

Published
2023-03-30
How to Cite
Wahyuni, R., Azaria, D. P., Winanti, A., & Tarina, D. D. Y. (2023). PENDAMPINGAN MASYARAKAT DALAM PROSES PENDAFTARAN KOPERASI ABYAKTA GUNA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI ANGGOTA KOPERASI. Jurnal Abdimas Indonesia, 3(1), 111-118. https://doi.org/10.53769/jai.v3i1.439