Pelanggaran Maksim Kesepakatan atas Eksistensi Polisi pada Kolom Komentar Unggahan Akun Instagram @bangsamahardika

  • Afthoniya Nurin Nadhifa Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
  • Sri Yanuarsih Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
  • I Wayan Letreng Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
Keywords: Maksim Kesepakatan, Komentar, Polisi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk ketidaksantunan berbahasa pada kolom komentar unggahan akun instagram Bangsamahardika, khususnya pelanggaran maksim kesepakatan berdasarkan teori kesantunan Leech. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi digital terhadap komentar pada lima unggahan instagram Bangsamahardika dalam periode 1-10 Desember 2024. Data yang terkumpul dicatat dan dianalisis menggunakan teori pragmatik untuk memahami konteks dan makna komentar tidak santun yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama pelanggaran maksim kesepakatan, yaitu terkait identitas, fungsi, dan tindakan polisi. Pertama, identitas polisi yang berseragam cokelat sering menjadi objek kritik dan satire, seperti penyebutan “partai cokelat”, yang mencerminkan keraguan masyarakat terhadap netralitas institusi. Kedua, fungsi polisi sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum dipertanyakan melalui komentar yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika. Ketiga, tindakan polisi yang dianggap represif atau menggunakan kekerasan berlebihan menimbulkan komentar negatif yang merusak citra institusi kepolisian. Pelanggaran ini mencerminkan kesenjangan antara peran ideal polisi dan eksprektasi masyarakat, yang diperburuk oleh kurangnya komunikasi efektif, budaya kerja yang belum mendukung integritas, serta ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang maksim kesepakatan dalam menjaga komunikasi yang sopan di media sosial. Sebagai rekomendasi, institusi kepolisian perlu meningkatkan pendidikan etika dan profesionalisme, sementara masyarakat dapat memberikan kritik yang lebih konstruktif. Media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk membangun transparansi dan citra positif melalui keterlibatan aktif polisi dengan masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap polisi dapat dipulihkan dan kualitas diskusi di media sosial meningkat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditiawarman, dan Mac. 2019. Lemabaga Kajian Aset Budaya Indonesia Tonggak Tuo Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya.

Agustina, Anggun. 2023. “Pengaruh Literasi Digital Terhadap Etika Bermedia Sosial Peserta Didik Di Man 1 Lampung Utara (The Influence of Digital Literacy on Students’ Social Media Ethics in Man 1 North Lampung).” NBER Working Papers: 89.

Aini, Qurratul. 2018. “Fungsi Pelanggaran Maksim Prinsip Kesantunan pada Komentar Berita Online di Fanspage Facebook Merdeka.Com.” PRASASTI: Journal of Linguistics 3(2): 200.

Arum, Imam Mas, Riyadi Santosa, Sumarlam, dan Marwanto. 2020. “Pelanggaran Kesantunan Berbahasa Politisi dalam Kontroversi Ancaman People Power Pascapilpres.” Madah: Jurnal Bahasa dan Sastra 11(2): 141–52.

Aviva, A. J., & Mulyani, W. (2022). Ragam Tulis Bahasa Gaul Dalam Kolom Komentar Media Sosial Intagram Lambe Turah. Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 7(1), 578–585. http://prosiding.unirow.ac.id/index.php/SNasPPM

Fadliah, Ragilia Nurul, dan Cahyo Hasanudin. 2023. “Analisis Pelanggaran Kesantunan Berbahasa dalam Berkomunikasi di Aplikasi Instagram.” Jubah Raja (Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pengajaran) 2(1): 74–90. https://ejurnal.ikippgribojonegoro.ac.id/index.php/JR/article/view/3308.

Fadlilah, Afi, Emah Khuzaemah, Ikhwan Zuhdi, dan Rahmawati. 2023. “Ketidaksantunan Berbahasa di Indonesia: Kajian Sosiolinguistik.” Indonesian Language Education and Literature 8(2): 290–304.

Khotimah, Yuni Nurul, Dian Nuzulia Armariena, dan Liza Murniviyanti. 2024. “Krisis Kesantunan Masyarakat Indonesia dalam Sosial Media Tiktok pada Postingan Kolom Komentar Fujianti Utami: Studi Kasus Pelanggaran Maksim Kesantunan.” Indonesian Research Journal on Education Web: 4(2): 550–58. https://irje.org/index.php/irje/article/view/545.

Kurniawan. 2020. “Jurnal Bahasa Indonesia kurniawan.” 01(02): 56–62.

Minaliawati, Ely, dan Tri Pujiati. 2022. “Pelanggaran Prinsip Kesopanan pada Siniar Sruput Nendang Marlo dan Marco di Kanal Youtube.” Diskursus: Jurnal Pendidikan Bahasa Indonesia 5(2): 200–211.

Patrisia, Yohana Ratna, dan Fahrudin Eko Hardiyanto. 2022. “Pelanggaran Prinsip Sopan Santun dalam Acara Mata Najwa Episode Menteri Terjaring Lobster.” In National Seminar of Pendidikan Bahasa Inggris (NSPBI 2022), , 117–23. https://proceeding.unikal.ac.id/index.php/nspbi/article/view/943.

Purwitasari, Endah, Ramita Hapsari, Reni Fitriani, dan Fery Harianto. 2022. “Pengaruh Tayangan Konten Instagram @ daffaspeaks Terhadap Minat Belajar Public Speaking Bagi Mahasiswa.” : 95–106.

Puspita, Tiara Nur. 2022. “Analisis Nilai-Nilai Kesantunan Berbahasa Anak dalam Film Jamal Laeli Series.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/64397.

Rahmawati, Nur. 2021. “Pelanggaran Prinsip Kerja Sama dan Prinsip Kesantunan Berbahasa Percakapan dalam Acara ‘Mata Najwa.’” Diskursus: Jurnal Pendidikan Bahasa Indonesia 4(1): 46.

Ramadhany, M. Alief, Widyatmike Gede Mulawarman, dan Syamsul Rijal. 2022. “Analisis Pelanggaran Kesantunan Berbahasa pada Tuturan Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional Kehewanan Samarinda.” Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya 5(1s): 293–300.

Rizal Sukandi, Irwan Siagian, & Nadya Maharani. (2022). Analisis Kesantunan Berbahasa Pada Media Instagram (Kajian Pragmatik). ENGGANG: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 3(1), 137–155. https://doi.org/10.37304/enggang.v3i1.8369

Suhadak, Sania Rostama, Salam, dan Herman Didipu. 2023. “Bentuk Ketidaksantunan Berbahasa Creator TikTok Denise Charista dalam Media Sosial TikTok.” Jurnal Sinestesia 13(1): 139–54. https://sinestesia.pustaka.my.id/journal/article/view/280.

Suhangga. 2024. “Peran Media Sosial Instagram dalam Diplomasi Publik Indonesia terhadap Negara.” Diplomacy and Global Security Journal 1(1): 99–109.

Vani, Mariliana Ariesta, dan Atiqa Sabardila. 2020. “Ketidaksantunan Berbahasa Generasi Milenial dalam Media Sosial Twitter.” Pena Literasi: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra indonesia 3(2): 90–101. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/penaliterasi/article/view/6725.

Published
2025-10-07
How to Cite
Afthoniya Nurin Nadhifa, Sri Yanuarsih, & I Wayan Letreng. (2025). Pelanggaran Maksim Kesepakatan atas Eksistensi Polisi pada Kolom Komentar Unggahan Akun Instagram @bangsamahardika. DEIKTIS: Jurnal Pendidikan, Bahasa Dan Sastra, 5(4), 3074-3087. Retrieved from https://dmi-journals.org/deiktis/article/view/2210
Section
Articles