Pelanggaran Maksim Kesepakatan atas Eksistensi Polisi pada Kolom Komentar Unggahan Akun Instagram @bangsamahardika
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk ketidaksantunan berbahasa pada kolom komentar unggahan akun instagram Bangsamahardika, khususnya pelanggaran maksim kesepakatan berdasarkan teori kesantunan Leech. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi digital terhadap komentar pada lima unggahan instagram Bangsamahardika dalam periode 1-10 Desember 2024. Data yang terkumpul dicatat dan dianalisis menggunakan teori pragmatik untuk memahami konteks dan makna komentar tidak santun yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama pelanggaran maksim kesepakatan, yaitu terkait identitas, fungsi, dan tindakan polisi. Pertama, identitas polisi yang berseragam cokelat sering menjadi objek kritik dan satire, seperti penyebutan “partai cokelat”, yang mencerminkan keraguan masyarakat terhadap netralitas institusi. Kedua, fungsi polisi sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum dipertanyakan melalui komentar yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika. Ketiga, tindakan polisi yang dianggap represif atau menggunakan kekerasan berlebihan menimbulkan komentar negatif yang merusak citra institusi kepolisian. Pelanggaran ini mencerminkan kesenjangan antara peran ideal polisi dan eksprektasi masyarakat, yang diperburuk oleh kurangnya komunikasi efektif, budaya kerja yang belum mendukung integritas, serta ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang maksim kesepakatan dalam menjaga komunikasi yang sopan di media sosial. Sebagai rekomendasi, institusi kepolisian perlu meningkatkan pendidikan etika dan profesionalisme, sementara masyarakat dapat memberikan kritik yang lebih konstruktif. Media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk membangun transparansi dan citra positif melalui keterlibatan aktif polisi dengan masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap polisi dapat dipulihkan dan kualitas diskusi di media sosial meningkat.
Downloads
References
Aditiawarman, dan Mac. 2019. Lemabaga Kajian Aset Budaya Indonesia Tonggak Tuo Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya.
Agustina, Anggun. 2023. “Pengaruh Literasi Digital Terhadap Etika Bermedia Sosial Peserta Didik Di Man 1 Lampung Utara (The Influence of Digital Literacy on Students’ Social Media Ethics in Man 1 North Lampung).” NBER Working Papers: 89.
Aini, Qurratul. 2018. “Fungsi Pelanggaran Maksim Prinsip Kesantunan pada Komentar Berita Online di Fanspage Facebook Merdeka.Com.” PRASASTI: Journal of Linguistics 3(2): 200.
Arum, Imam Mas, Riyadi Santosa, Sumarlam, dan Marwanto. 2020. “Pelanggaran Kesantunan Berbahasa Politisi dalam Kontroversi Ancaman People Power Pascapilpres.” Madah: Jurnal Bahasa dan Sastra 11(2): 141–52.
Aviva, A. J., & Mulyani, W. (2022). Ragam Tulis Bahasa Gaul Dalam Kolom Komentar Media Sosial Intagram Lambe Turah. Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 7(1), 578–585. http://prosiding.unirow.ac.id/index.php/SNasPPM
Fadliah, Ragilia Nurul, dan Cahyo Hasanudin. 2023. “Analisis Pelanggaran Kesantunan Berbahasa dalam Berkomunikasi di Aplikasi Instagram.” Jubah Raja (Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pengajaran) 2(1): 74–90. https://ejurnal.ikippgribojonegoro.ac.id/index.php/JR/article/view/3308.
Fadlilah, Afi, Emah Khuzaemah, Ikhwan Zuhdi, dan Rahmawati. 2023. “Ketidaksantunan Berbahasa di Indonesia: Kajian Sosiolinguistik.” Indonesian Language Education and Literature 8(2): 290–304.
Khotimah, Yuni Nurul, Dian Nuzulia Armariena, dan Liza Murniviyanti. 2024. “Krisis Kesantunan Masyarakat Indonesia dalam Sosial Media Tiktok pada Postingan Kolom Komentar Fujianti Utami: Studi Kasus Pelanggaran Maksim Kesantunan.” Indonesian Research Journal on Education Web: 4(2): 550–58. https://irje.org/index.php/irje/article/view/545.
Kurniawan. 2020. “Jurnal Bahasa Indonesia kurniawan.” 01(02): 56–62.
Minaliawati, Ely, dan Tri Pujiati. 2022. “Pelanggaran Prinsip Kesopanan pada Siniar Sruput Nendang Marlo dan Marco di Kanal Youtube.” Diskursus: Jurnal Pendidikan Bahasa Indonesia 5(2): 200–211.
Patrisia, Yohana Ratna, dan Fahrudin Eko Hardiyanto. 2022. “Pelanggaran Prinsip Sopan Santun dalam Acara Mata Najwa Episode Menteri Terjaring Lobster.” In National Seminar of Pendidikan Bahasa Inggris (NSPBI 2022), , 117–23. https://proceeding.unikal.ac.id/index.php/nspbi/article/view/943.
Purwitasari, Endah, Ramita Hapsari, Reni Fitriani, dan Fery Harianto. 2022. “Pengaruh Tayangan Konten Instagram @ daffaspeaks Terhadap Minat Belajar Public Speaking Bagi Mahasiswa.” : 95–106.
Puspita, Tiara Nur. 2022. “Analisis Nilai-Nilai Kesantunan Berbahasa Anak dalam Film Jamal Laeli Series.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/64397.
Rahmawati, Nur. 2021. “Pelanggaran Prinsip Kerja Sama dan Prinsip Kesantunan Berbahasa Percakapan dalam Acara ‘Mata Najwa.’” Diskursus: Jurnal Pendidikan Bahasa Indonesia 4(1): 46.
Ramadhany, M. Alief, Widyatmike Gede Mulawarman, dan Syamsul Rijal. 2022. “Analisis Pelanggaran Kesantunan Berbahasa pada Tuturan Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional Kehewanan Samarinda.” Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya 5(1s): 293–300.
Rizal Sukandi, Irwan Siagian, & Nadya Maharani. (2022). Analisis Kesantunan Berbahasa Pada Media Instagram (Kajian Pragmatik). ENGGANG: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 3(1), 137–155. https://doi.org/10.37304/enggang.v3i1.8369
Suhadak, Sania Rostama, Salam, dan Herman Didipu. 2023. “Bentuk Ketidaksantunan Berbahasa Creator TikTok Denise Charista dalam Media Sosial TikTok.” Jurnal Sinestesia 13(1): 139–54. https://sinestesia.pustaka.my.id/journal/article/view/280.
Suhangga. 2024. “Peran Media Sosial Instagram dalam Diplomasi Publik Indonesia terhadap Negara.” Diplomacy and Global Security Journal 1(1): 99–109.
Vani, Mariliana Ariesta, dan Atiqa Sabardila. 2020. “Ketidaksantunan Berbahasa Generasi Milenial dalam Media Sosial Twitter.” Pena Literasi: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra indonesia 3(2): 90–101. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/penaliterasi/article/view/6725.
Copyright (c) 2025 Afthoniya Nurin Nadhifa, Sri Yanuarsih , I Wayan Letreng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
License
The use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by the stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
User/Public Rights
Under the Creative Commons license, users are allowed to copy, distribute, display, and perform the work. Users will also need to attribute authors on distributing works in the journal and other media of publications. Unless otherwise stated, the authors are public entities as soon as their articles got published.
Rights of Authors
Authors retain all their rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights;
- Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
- The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
- The right to reproduce the article for own purposes,
- The right to self-archive the article,
- The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. The journal will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. The journal will only communicate with the corresponding author.
Royalties
Being an open accessed journal and disseminating articles for free under the Creative Commons license term mentioned, author(s) aware that the journal entitles the author(s) to no royalties or other fees.
Miscellaneous
The article will be published in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. The editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing, and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers.











